Jakarta – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat telah melaksanakan kunjungan kerja Konsultasi ke Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Jakarta bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait proses rekruitmen anggota KIP Provinsi Sulawesi Barat periode 2025-2028.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin oleh Ir.Andi Muslim Fattah didampingi dengan Risbar Berlian, M. Irbad, M. Dalif Arsyad, dan di hadiri oleh Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Irma Trisnawati, Analis Hukum Ahli Muda Abdul Rauf serta turut hadir Mustari Mula Kadis Kominfo Sulbar dan Badan Penghubung Provinsi Sulbar. Selasa, (30 juli 2024).
Kunjungan Kerja diterima oleh Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Bapak Gede Narayana, S.E. M.Si, beserta jajarannya. Pertemuan ini membahas berbagai aspek penting dalam proses rekruitmen anggota Komisi Informasi Publik, termasuk persyaratan, mekanisme seleksi, serta pengawasan dan evaluasi kinerja anggota Komisi Informasi Publik.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Muslim Fattah, menyampaikan bahwa kunjungan ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses rekruitmen anggota Komisi Informasi Publik Sulawesi Barat dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa proses seleksi anggota KIP Sulawesi Barat periode 2025-2028 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mampu menghasilkan anggota yang kompeten dan berintegritas,” ujar Muslim Fattah.
Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana menyambut baik kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh dalam proses rekruitmen anggota KIP Sulawesi Barat.
“KI Pusat berkomitmen untuk memastikan bahwa proses rekruitmen anggota KIP di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Barat, dilakukan secara transparan dan profesional,” jelas Gede Narayana.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan panduan yang bermanfaat bagi Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam melaksanakan proses rekruitmen anggota KIP yang berkualitas dan berintegritas, serta mampu menjalankan tugas dan Fungsinya.
(humas DPRD Sulbar)