MAJENE, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Drs. H. Itol Syaiful Tonra, MM melaksanakan reses di area hutan bakau dusun binanga, desa binanga, kecamatan sendana, kabupaten Majene, provinsi Sulawesi Barat, untuk mendengar dan menyerap usulan masyarakat. Jumat, (26/01/2024).
Reses dihadiri plt kepala desa binanga, kepala dusun, kelompok tani, pemuka agama, kelompok pemuda, kelompok wanita, dan masyarakat lainnya.
Dalam temu wicara dan tatap muka dengan masyarakat, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari PDI Perjuangan itu menjelaskan, kunjungan reses yang dilakukan ini adalah rencana kerja yang terencana setiap tahun, yang merupakan penjabaran dari salah satu tugas dan fungsi DPRD, untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam bentuk pokok pokok pikiran tahun 2025 nanti.
“Kegiatan reses tahap l masa sidang kedua tahun anggaran 2024 adalah awal masa reses untuk penyerapan anggaran tahun 2025. Nah untuk reses pertama ini, serapannya kemudian segera dikumpulkan dan diramu dalam tingkat pembahasan komisi komisi, kemudian difinalkan pada porsi anggaran tahun 2025,” jelas mantan wakil Bupati Majene ini.
Lanjut Itol, selain desa binanga kegiatan reses selanjutnya akan dilakukan sesuai susunan agenda.
“ Hari ini adalah titik atau wilayah pertama kita datangi, dimana selanjutnya di desa tallangbalao kecamatan tammerodo dan masih ada dua tempat di desa yang berbeda,” jelas Itol.
Anggota komisi lV itu menambahkan, sekaitan dengan usulan yang disampaikan, seperti masalah infrastruktur, bantuan pertanian, bantuan UMKM, fasilitas keagamaan, juga pembinaan kelompok usaha rumahan dan bidang keolah ragaan menjadi hal penting, namun ada pembagian kewenangan. Untuk itu akan dipilah agar nantinya dapat terakomodir pada APBD Provinsi tahun 2025.
“Tentunya apa yang menjadi harapan masyarakat dalam reses hasilnya sebelumnya akan dipilah dan diambil khusus kewenangan provinsi karena ini akan menjadi syarat saat dilakukan pembahasan nanti. Sekali lagi masalah pembagian tugas misalnya kita di DPRD Provinsi, ada beberapa program yang tidak menjadi rana provinsi, apakah masuk dalam jangkauan kabupaten atau pusat, masing masing ada pembagian kewenangan,” terang Itol.