Mamuju, DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar dua agenda rapat paripurna. Dua agenda yang dimaksud yaitu, rapat paripurna penutupan masa sidang pertama tahun 2023-2024, sekaligus pembukaan masa sidang kedua 2024, di ruangan rapat paripurna sementara kantor DPRD Sulbar.
Kedua, penyampaian pendapat akhir pansus DPRD Sulbar terhadap Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup (PPLH) Provinsi Sulbar tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pengendalian masyarakat (Trantibum Linmas). Rabu, (24/01/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua III DPRD Sulbar Abdul Rahim dihadiri langsung Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh dan anggota DPRD Provinsi Sulaweai Barat serta seluruh jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar, para asisten, dan kepada biro.
Dalam rapat paripurna tersebut, wakil ketua III DPRD Sulbar Abdul Rahim memaparkan capaian DPRD Sulbar selama masa sidang pertama tahun 2023-2024 sejak 24 September hingga 24 Januari 2024. Selain itu, dia juga menyampaikan tantangan tugas DPRD Sulbar pada masa sidang kedua tahun 2024.
Abdul Rahim menyebut, terkait penetapan Ranperda PPLH 2023-2053 dan Ranperda Trantibum Linmas, adalah wujud komitmen sebagai wakil rakyat untuk memberikan yang terbaik.
“Perda PPLH dan Trantibum Linmas ini adalah dua perda yang sudah lama kita tunggu-tunggu, terutama untuk menjalankan tugas satuan polisi pamong praja yang selama ini hampir tidak punya payung hukum utamanya dalam pelaksanaan ketertiban umum. Ini adalah perda inisiatif DPRD, tentu sebagai bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang makin baik, dan juga lingkungan yang semakin nyaman, dan bisa memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarkat,” jelas Rahim.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh memberikan apresiasi kepada DPRD atas penetapan dua ranperda tersebut.
Kata Zudan, dua peraturan daerah ini sangat penting yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sulawesi Barat.
“Di dalamnya (perda) ada ikhtiar bagi kita dalam mengatasi dan mengelola lingkungan hidup, sebagai tindak lanjut UU 32 tahun 2009. Untuk Ranperda Trantibum Linmas, juga sangat penting dalam membangun masyarakat tertib dan masyarakat yang menjunjung tinggi budaya saling menghargai dan budaya tertib dalam bermasyarakat adalah sangat perlu untuk kita hidupkan,” pungkas Zudan.
(Humas dprd Sulbar)