banner 728x250

Turun Reses di Dusun Patallassang, Dalif Arsyad Tampung Ragam Usulan

  • Bagikan

MAJENE, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, M.Dalif Arsyad kembali turun temui masyarakat dalam kegiatan reses di dusun Patallassang, desa Tubo selatan, kecamatan Tubo sendana, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Jumat, (26/01/2024) malam. Hadir dalam pertemuan sejumlah tokoh masyarakat, kepala dusun, tokoh agama, tokoh pemuda dan majelis taklim, serta puluhan masyarakat yang antusias ikuti gelaran tersebut.

Mengawali pertemuan, anggota Banggar DPRD Provinsi Sulawesi Barat ini menyampaikan dan menjelaskan tugas dan fungsi DPRD serta tujuan reses atau kunjungan kerja dilakukan.

“Reses dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Tujuan reses sendiri adalah menyerap aspirasi yang ada di masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.23, bahwa, anggota DPRD wajib memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Jadi kalau misalnya ada usulan usulan kita, DPRD sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat itu sendiri,” jelas Dalif.

“Sebelum perlu saya sampaikan bahwa perencanaan itu satu tahun sebelumnya tidak seperti dulu DPRD periode lalu. Sekarang aturannya mulai dari perencanaannya sudah ada pengawasannya. Jadi tidak bisa tiba tiba itu usulan ada apalagi muncul seketika atau biasa dikenal usulan siluman, juga usulan sisipan, itu tidak ada lagi,” sambungnya.

Lanjut kata Dia, kegiatan reses tahap l pada masa persidangan kedua, usulan pada APBD 2024 telah rampung melalui sistem aplikasi, batas akhirnya pada bulan Maret tahun lalu.

“Kenapa kita bahas APBD 2025, karena usulan yang akan kita masukkan, itu di APBD tahun depan bukan pada tahun ini, prosedur pemasukan lewat profosal dan di validasi oleh Bappeda, setelah itu di bawah ke Dinas Dinas untuk ferivikasi, kemudian berlanjut ke forum SKPD guna di ferivikasi kembali. Setelah selesai giliran TAPD akan meramu bersama Bappeda, keuangan dan instansi teknis yang terkait, setelahnya di serahkan ke DPRD. Di sanalah dibahas bersama TPAD dengan Badan Anggaran DPRD. Itulah pekerjaan kita sebenarnya,” jelas Dalif sangat rinci.

Melengkapi penjelasannya, Dalif menyebutkan tiga muatan APBD.

“Diantaranya, usulan masyarakat melalui musrembang berikut usulan OPD atau usulan dinas. Kemudian pokok pokok pikiran DPRD yang diserap lewat aspirasi masyarakat pada saat turun reses, hearing dialog, sosialisasi atau silaturrahmi. Kalau usulan lewat reses itu istimewa karena dia jalan tol, begitu masuk sesuai jadwal pengusulan dan ada kewenangannya serta menunya di dinas itu pasti terakomodir, sebab dijamin oleh undang undang,” tutupnya. (satriawan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *